Pages

Friday, November 20, 2015

Tempe Mendoan Milik Masyarakat Banyumas, Tinjuan Hukum

Tempe Mendoan milik masyarakat Banyumas, bukan milik perseorangan yang bisa diakui atau dipatentkan merknya. Seperti yang akhir-akhir ini sering dibicarakan, bahwa Mendoan telah didaftarkan merknya oleh seseorang dan telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berikut ini data merk untuk Mendoan :


MENDOAN
    
Application number:    D002008017693    Application language:    id
Application date:    2008-05-15       
              
IP Office:    ID - Indonesia       
Registration office:    ID       
Registration number:    IDM000237714       
Registration date:    2010-02-23       
Expiry date:    2018-05-15       
              
Trade mark type:    Combined    Kind of mark:   
Mark translation:    Mendoan = merupakan suatu penamaan       
         
Nice classification:    29    Vienna classification:   
Current trade mark status:    Registered    Status date:   
              
Tahukan Anda bahwa tempe Mendoan adalah makanan khas masyarakat Banyumas berupa tempe yang digoreng setengah mateng menggunakan tepung terigu.
Diakuinya Mendoan sebagi merek oleh Direktorat HAKI sebenarnya menyalahi UU no. 15 tahun 2001 tentang MEREK, yang sangat jelas disebutkan di Pasal 5 dan Pasal 6 sebagai berikut :

Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2.    Tidak memiliki daya pembeda;
3.    Telah menjadi milik umum; atau
4.    Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Pasal 6
(1)  Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
1.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
3.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.

Perhatikan pasal 5 ayat 3 dan pasal 6 ayat 1 poin 3, disitu sudah sangat jelas bahwa Mendoan adalah nama umum yang sudah dikenal masyarakat, terutama Masyarakat Banyumas.
Oleh karena itu saya, sebagai orang asli Banyumas menyatakan protes keras atas penamaan Mendoan sebagai Merek, sebab Tempe Mendoan Adalah Milik Masyarakat Banyumas. 
 
Baca juga di sini :
http://www.linkedin.com/pulse/tempe-mendoan-milik-masyarakat-banyumas-isparmo-ir-
http://archive.org/details/TempeMendoanMilikMasyarakatBanyumas
http://youtu.be/FydQREGay-4